Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
Nasional

DKPP Tangani 124 Aduan Pelanggaran Pemilu Sepanjang Tahun 2022

Avatar of redaksi
8
×

DKPP Tangani 124 Aduan Pelanggaran Pemilu Sepanjang Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
IMG 20221231 WA0001

Jakarta, RADEN MEDIA.ID -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merinci sepanjang tahun 2022 menerima pengaduan sebanyak 124 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ketua DKPP henddy Lukito dalam keterangan cataan akhir tahun, Sabtu 31 Desember 2022 menjelaskan terdapat 44 aduan terjadi pada bulam Desember 2022

“Jadi selama periode tahun ini itu DKPP sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar itu adalah di Desember yaitu 44 pengaduan,” kata Henddy Lukito.

Dari 124 aduan itu, 113 aduan telah diverifikasi administrasi dan 37 pengaduan hasil verifikasi administras telah berhenti prosesnya.

Kemudian, 77 pengaduan diverifikasi materil dan terdapat 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss.

Sementara sebanyak 49 pengaduan yang lolos verifikasi materil telah dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara.

Sementara itu, kata Henddy, 44 pengaduan masuk pada bulan Desember 2022, terdapat beberapa catatan. Di antaranya, pengaduan baru diterima, proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan.

Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materiil (perbaikan materiil oleh pengadu sebanyak 1 pengadu, dan proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan sebanyak 4 pengaduan.

Heddy mengingatkan, bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 dimana terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pasal tersebut.

Pasal 159 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan dua tugas DKPP, yaitu menerima aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Kedua, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Tugas DKPP, memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

“Memanggil pelapor, saksi dan atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau alat bukti lain. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan terakhir, memutus pelanggaran kode etik,” ujarnya

(Nanangsupri)