Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sumsel Bekuk Pemilik 20kg Sabu, Wakapolda: Diduga Akan Dipasarkan Saat Pergantian Tahun Baru

4
×

Ditresnarkoba Polda Sumsel Bekuk Pemilik 20kg Sabu, Wakapolda: Diduga Akan Dipasarkan Saat Pergantian Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20230105 WA0058

Palembang, RADENMEDIA.ID – Dua warga asal Lampung, Sarjono dan Budi Wibowo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan atas kepemilikan 20 kilogram sabu dari Malaysia yang masuk melalui Aceh.

Keduanya ditangkap saat berada di
salah satu hotel di Palembang, Sumatera Selatan.

Rekrutment

“Kita berhasil menangkap dua orang tersangka inisial S dan BW, keduanya warga Lampung,” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkanain, Kamis 5 Januari 2023.

Dari tangan kedua tersangka, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita 20 bungkus sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh dengan total berat bruto 20 kg yang disimpan di dalam sebuah tas bewarna hitam.

“Barang bukti yang kita dapat adalah 20 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh China,” katanya.

Wakapolda menjelaskan, Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba, pada Sabtu 31 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, lalu di sebuah hotel di Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.

“Bermula dari adanya informasi jikanada sabu asal Malaysia yang masuk melalui Aceh hendak dibawa melintasi wilayah Sumsel, polisi kemudian bergerak menangkap para pelaku di lobby hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang,’ katanya.

Namun untuk peran kedua tersangka sendiri, Zulkanain mengaku pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci. Hal itu karena menurutnya pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan terhadap keduanya.

“Jadi dua orang ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman, kita akan mengetahuinya peran-perannya nanti dan siapa-siapa yang terlibat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga sabu tersebut hendak di bawa kedua tersangka ke Lampung untuk diedarkan pada malam pesta tahun baru.

“Karena keduanya warga Lampung diduga sabu ini mau di bawa ke sana. Mungkin untuk pesta tahun baru atau yang lain kita juga belum tahu, semua masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain menyita sabu, juga menyita sebua tas dan dua unit hp dari tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

(Suryadi)