PEMALANG, RADENMEDIA.ID– Praktek Mafia Tanah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya kasus ini menimpa seorang warga jalan Progo No.2 Kelurahan Kebondalem RT.06/05 Kabupaten Pemalang sebut saja AN (55) tahun.
AN (55) pemilik tanah hak milik nomor 01278 yang berlokasi di jalan Teri Kelurahan Widuri RT.01/02 Kecamatan Pemalang saat ditemui dirumahnya mengatakan bahwa awalnya dirinya pada 18 janunari 2022 meminjam uang kepada Arin istri Sandi sebesar 10 juta dengan jaminan sertipikat tanah milik AN.
“saya pinjam uang Arin sebesar 10 juta dengan jaminan sertifikat HM atas nama saya, namun tiba-tiba berjalannya waktu telah terjadi transaksi jual beli tanah milik saya kepada Rohyadin dengan nilai 35 juta yaitu kuitansi jual beli tertanggal 22 Pebruari 2022” terang AN pada Selasa 13 Agustus 2024.
Selanjutnya setelah mengetahui tanahnya dijual oleh Arin kepada Rohyadin akhirnya AN berusaha mencari keberadaan Arin karena dirumah kontrakannya sudah tidak dihuni lagi.
” belakangan ini juga ternyata tanah saya sudah dijual lagi kepada Sdr Makmur” ungkap AN dengan nada kesal.
Atas adanya kesus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah akhirnya.pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Pemalang.
“benar pada 9 Agustus kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Pemalang, namun anehnya laporan saya tidak diberi tanda terima laporan.
Apa beda manajemen laporan di Polda dengan di Polres” tutur AN.
Sementara itu Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah Pekalongan Raya, Ali Rosidin.menanggapi kasus yang dilaporkan AN di Polres Pemalang berharap agar pihak Polres Pemalang bekerja secara profesional.
” kami.akan kawal kasus ini hingga tuntas dan pihak Polres dapat mengusut tuntas praktek mafia tanah di wilayah Pemalang” tegas Ali. (Redpel)