Toba, RADENMEDIA.id – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/12/2022).
Hal itu terbukti ketika wartawan media online RadenMedia.id dan sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi kejelasan terkait dugaan perambahan kayu rakyat disalah satu Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang sudah berlangsung 4 bulan lebih demi menjaga dampak lingkungan
Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab Kabupaten Toba, yakni oknum Kepala Dinas Dr. Rajaipan Ompa Tua Sinurat, M.Kes.
Menurut pengakuan dari beberapa tim awak media yang hendak melakukan konfirmasi pada Jumat (9/12/2022) kemarin, oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba terkesan alergi dan tidak bersahabat. Pasalnya, beberapa wartawan sudah melakukan komunikasi via WhatsApp tujuan ingin hanya untuk menemui sang Kepala Dinas namun tidak balasan.
Setelah itu awak media ini mencoba menghubungi via telepon sebentar dijawab dengan jawaban dari mana?, awak media menjawab dan memperkenalkan diri, telpon terputus setelah itu dihubungi dan WhatsApp tidak ada jawaban lagi dan mencoba mengirim pesan melalui WhatshAp, namun tidak ada jawaban lagi.
Demi menjaga dan menghindari berita tendensius, pada hari Selasa (13/12/2022) beberapa awak media mencoba menemui kembali sang Kadis, namun tidak berhasil karena sang Kadis dengan alasan salah satu staff di dinas tersebut, kadis lagi berangkat ke Polda. Lalu beberapa wartawan menemui Sekdis Lingkungan Hidup dengan hasil komunikasi para awak media dengan Sekdis tidak mendapatkan informasi yang lengkap, karena Sekdis menyarankan para awak media agar mencoba menghubungi pak Kabid yang berkompeten yaitu pak Tinambunan, dan kebetulan para awak media tidak menyimpan nomor hape sang Kabid, lalu salah satu awak media meminta nomor hape pak Kabid Tinambunan dengan tujuan agar bisa konfirmasi melalui WhatsApp demi perimbangan berita, namun Sekdis menolak untuk memberi no hape sang Kabid dan Sekdis menyarankan coba di Wa pak Kadis, pasti dijawab, tetapi setelah awak media mencoba mengirim pesan melalui WhatsApp kesekian kalinya namun Kadis bermarga Sinurat tetap tidak merespon, sehingga awak media pamit ijin meninggalkan dinas Lingkungan Hidup dengan sia-sia.
Eduard Hutapea, salah satu wartawan media online dan cetak mengaku prihatin terhadap sikap kepala Dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu sikap seperti ini akan menjadi kurang baik bagi Pemkab Toba, karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti.
“Kami hanya ingin konfirmasi terkait perambahan kayu rakyat di Desa Pagar Batu Kecamatan Balige, tapi sikap kadisnya terkesan menghindar”, ungkap Hutapea.
“Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan yang menyimpang”, tegas H. Sianturi selaku Korwil Sumut dari Media Siasat Kota terbitan Jakarta, menambahkan.
Sianturi mengungkapkan, padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran Pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini,” jelas H. Sianturi
“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Republik Indonesia menyampaikan, apabila ada Kepala Dinas yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai. Adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan untuk publik.
“Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)l, jelasnya.
“Atas insiden tersebut, Jujur Sitanggang meminta agar Bupati Toba ataupun dan Sekda Kabupaten Toba untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum pejabat tersebut, demi mendukung, menunjang program Bupati Kabupaten TOBA,“ tutupnya.
(Tim)