PEMALANG, RADENMEDIA.ID – Pasca kampanye akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di yang dilaksanakan di lapangan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Sabtu 23 November 2024, menua soal.
Pasalnya, hal ini dapat menjadi perhatian publik dan menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Salah satu pelanggaran yang teridentifikasi yang berasal dari istri calon Bupati Pemalang yang ikut berorasi dan menggunakan atribut nomor 03.
Di mana istri salah satu calon kepala daerah atau Bupati terlihat mengenakan atribut kaos 03 yang menunjukkan dukungannya, Hal ini justru berpotensi menjadi boomerang bagi pasangan calon tersebut.
Istri dari calon Bupati Pemalang nomor 03 yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Tindakan mengenakan atribut kampanye tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, NOMOR: 18 TAHUN 2023 Tentang :
Netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (Suami istri) berstatus sebagai calon Kepala Daerah, calon anggota Legislatif dan calon Wali Kota maupun calon Wakil/Presiden.
Di Huruf D.1.d. “Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024″.
Perihal ini disampaikan oleh dr.Yulies Nuraya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang bahwa.
” Pertanyaan apa yang saudara maksud adalah benar, dan juga sudah melakukan ijin cuti, jadi selama cuti tidak ada tanggungan dari Negara,”kata Yulies Nuraya saat dihubungi oleh Raden Media.id via telp, Minggu 24 November 2024.
Hal senada disampaikan oleh Eko Adi Santoso, SH.M.Kn selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang bahwa.
“Memang betul bahwa ybs sudah melakukan ijin cuti, jadi tidak ada tanggungan negara termasuk tidak terima gaji selama masa cuti kampanye Pilkada, tapi sangat disayangkan ybs menggunakan atribut,”kata Eko Adi Santoso saat di temui di Pendopo Kabupaten Pemalang.
Terpisah, disampaikan oleh Bambang Mugiarto atau dikenal nama Familier BM selaku juru bicara atau (Jubir) calon Bupati Pemalang nomor urut 03 kepada Raden Media.id via telp, Senin 25 November 2024 mengatakan.
“Bu Novi sebagai istri calon Bupati Pemalang, wajib mendampingi suami sebagai calon Bupati, dan hal itu Bu Novi sudah melakukan ijin cuti, juga tidak ada tanggungan dari negara selama mengikuti suami kampanye(Pilkada),” kata BM.
Terpisah, Dijelaskan oleh Sudadi, SH selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, melalui Ika Indra Sanjaya atau Indra nama panggilan selaku Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada atau Pemilu kepada Raden Media.id bahwa.
“Memang sebelum jam 12 siang saya berada di lokasi acara tersebut, mungkin setelah saya pindah lokasi lain, istri calon 03 tampil bersama,” kata Indra.
Selain itu kata Indra, mungkin sudah melakukan ijin cuti kepada (BKD), dan hal ini sudah saya sampaikan dengan Pak Ketua, dan yang menjadi persoalan, istri calon 03 menggunakan atribut, karena secara aturan (ASN) tidak boleh menggunakan atribut, apalagi ikut orasi, walaupun sudah ada ijin mendampingi suami,”jelasnya.
Berdasarkan aturan Pilkada (PP) nomor 94 tahun 2021 atau Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sangsinya ada dua mekanisme informasi awal, diantara ada temuan pada saat Kampanye, baru nanti kami akan melakukan rapat pleno di internal (Bawaslu) Kabupaten Pemalang atas dugaan temuan tersebut yang dilakukan oleh Bu Novi,”ucap Indra.
Setelah nanti kami rapat pleno, perihal ini apabila tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang di Pilkada, tapi bisa masuk ke Undang-undang lainnya, kami pun nanti kaji, setelah sudah dikaji dan di pleno kan, Bawaslu Kabupaten Pemalang akan teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),”terang Indra.
Pelanggaran ini menyoroti pentingnya penegakan netralitas ASN dalam konteks pemilihan umum, serta menjadi perhatian bagi Bawaslu dan instansi terkait untuk menjaga integritas dan kesetaraan dalam Pilkada mendatang. Penegakan hukum yang tegaskan diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa dan menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pemalang.(Redpel)