Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
DaerahHukumNews

Diduga Ada Indikasi Korupsi Oleh Oknum Plt Kades Menjangan Kab.Pekalongan, Soal Memonopoli Proyek DD

127
×

Diduga Ada Indikasi Korupsi Oleh Oknum Plt Kades Menjangan Kab.Pekalongan, Soal Memonopoli Proyek DD

Sebarkan artikel ini
IMG 20250122 WA0422

PEKALONGAN, RADENMEDIA.ID – Pengelolaan Keuangan Desa yang termasuk Dana Desa(DD), upaya pemerintah untuk membangun kesejahteraan masyarakat Desa.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memandang penting pengelolaannya yang harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara petunjuk teknis (juknis) dan administrasinya.

Rekrutment

Hal ini berbeda dengan oknum (Plt) Kepala Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, berinisial ZA dari Dinas Sosial.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media, dan oknum tersebut beriniasial ZA yang diduga mengambil keuntungan dari proyek Dana Desa (DD) dikarenakan dikerjakan sendiri tanpa melibatkan (TPK) maupun masyarakat setempat.

Dugaan ini terkuak dari beberapa indikasi termasuk pekerjaan fisik pembangunan yang bersumber dari anggaran Desa (DD) tahun 2024 seperti pekerjaan:

1: Pengaspalan jalan di RT10/RW 04,
2:Pengaspalan jalan RT 09/RW 03,
3:Pengaspalan jalan RT 04/RW 02,
4:Pemasangan penerangan jalan umum (PJU) 7 titik.
5: Pemasangan cermin cembung 15 titik RT 01 s/d RT 12
6:Pekerjaan pembuatan Bak Sampah di bengkok kades
7: Rehab RTLH 1 titik RT 01/RW 01
8: Pekerjaan rabat beton jalan usaha tani (jut) RT 05/RW 02.

IMG 20250122 WA0429
Kondisi proyek rabat beton ini yang menua soal

Seyogyanya dalam pengelolan maupun pelaksanaan (DD), pemerintah Desa harus tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, salah satunya dengan melibatkan pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta Kepala Dusun ( Kadus) setempat.

Dari beberapa narasumber baik’ dari RT maupun perangkat lainnya yang enggan disebutkan namanya berkesimpulan sama” Bahwa semua yang terkait proyek pembangunan Desa yang menggunakan DD, yang menghendel (Plt) Kades, dari pembelian matrial sampai pekerjaan fisik, dikarenakan (TPK) tidak di fungsikan hanya sebagai penonton saja,”ungkapnya.

Terpisah, Dari keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) saat dikonfirmasi oleh media ” Mengatakan” memang saya yang membuat (RAB) itupun saya didampingi oleh pendaping Desa serta saya juga mengerjakan sistim siskuidesnya saja,”Ujar Sekdes.

ZA selaku (Llt) Kades Menjangan saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu 22 Januari 2025.

Dirinya mengelak”Bahwa semuanya itu tidak benar, padahal saya ini ingin merubah kebiasaan lama yang ditinggalkan oleh almarhum Kades dulu, karena teknis almarhum Kades dulu (TPK) hanya orang itu saja alias monoton,”Kalau keinginan saya berharap,dimana ada pembangunan proyek di setiap dusun,seharusnya yang jadi ?TPK) ya Kadus atau Kepala Dusun setempat.

Dan RT setempat serta tokoh masyarakat, biar ada pemeratan tapi kenyataannya teknis dilapangan tidak sesuai ekspektasi saya, Biasa kejadian seperti ini saya selalu disudutkan ya wajar, karena saya bukan orang pribumi sini, jadi harap maklum saja,”ucap ZA.

Dan saat dikonfirmasi pekerjaan proyek rabat beton jalan usaha tani yang baru satu bulan sudah terkelupas rusak ZA mengimbuhkan, Bahwa ” terkait pekerjaan rabat beton (JUT) itu rusak, itu dikarenakan rabat beton itu masih basah dilewati kendaraan bermotor, sehingga mengakibatkan kerusakan, padahal sebelum pekerjaan proyek tersebut, saya sudah lapisi (LPA) yang berlubang supaya rata dan kuat, padahal rabat beton itu di (RAB K: 250), imbuh ZA

Sementara dari pihak dinas inspektorat maupun Kecamatan belum bisa dikonfirmasi.(N4ryo)