KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Meninggalnya Yesa anak 7 tahun yang di anianya orang tua ankat dan Lima orang pembantu,masih menyisakan kisah duka yang dalam.terlebih di keluarga ibu kandung Yesa serta sanak saudara handai taulan yang mendengar kisah itu.
Betapa kejamnya sepasang suami istri yang di sebut orang tua angkat,tega menyiksa sampai menghabisi nyawa anak yang di angkatnya dengan cara baik baik,dan di setujui dengan ritual adat pada dua tahun silam di dusun botong desa kualan hulu kecamatan Simpang hulu kabupaten Ketapang Kalbar
Kini semua kelakuan keji para pelaku kejahatan itu harus mempertanggung jawabkan,baik secara hukum positif mau pun hukum adat
Dewan Adat Dayak DAD Simpang Hulu dan DAD Sandai telah menggelar Peradilan Adat yang dilaksanakan di Rumah Betang Raya Simpang Hulu (06/12/23).
Ada 5 Hakim Adat yang hadir dalam peradilan adat itu.semua hakim memutuskan bersalah telah melanggar tata krama hukum adat dayak simpang hulu dengan menetapkan hukuman adat :
1. Adat Pati Nyawa
2. Adat Pati Badan (160 real)
3. Pelanggar Amar Basa (4 real olas 2)
Adat tersebut di sampaikan kepada Keluarga Tersangka Y dan S orang tua angkat pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak dibawah umur Yesa 7 tahun.
Di sampaikan ketua adat Sinardi jeman, Adapun hal hal yg mendasari keputusan ini adalah :
1. Tidak memberitahu meningganya korban kepada waris (28 real).
2. Penguburan tersembunyi tidak diketahui waris (28 real).
3. Terlalu cepat memakamkan sehingga pihak waris tidak dapat menyaksikan pemakaman (40 real).
4. Tidak adanya nama di batu nisan (40 real).
Di tambahkan Pimpinan Sidang Adat FX Sinardi Jeman juga menyampaikan bahwa sangsi adat yang diberikan kepada keluarga tersangka tidak akan menghapus, meringankan atau mengurangi tuntutan pidana pada semua pelaku di pengadilan,” pinta kadat.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga korban Blasius Hendy Chandra, SH, MM. Bahwa tim kuasa hukum masih melakukan investigasi dan mencari bukti bukti dan saksi baru atau mungkin bisa saja ada tersangka baru yg nantinya akan disampaikan ke penyidik polres Ketapang.
Kita akan kawal kasus ini terus sampai putusan pengadilan yg menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada para pelaku,” ucap Hendy Chandra.
Dikesempatan yang sama keluarga tersangka yang diwakili Yuswanto melalui Juru Bicara Kuntoro menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya mewakili keluarga bahwa keluarga pelaku bertanggung jawab dan siap menerima sangsi adat yang dijatuhkan. Keluarga tersangka juga memberikan santunan kepada orang tua korban dengan nilai yang disepakati bersama tanpa paksaan.
Kuntoro berharap agar masyarakat tidak mengaitkan kasus meninggalnya Yesa yang dilakukan oleh tersangka dengan keluarga yg tidak tahu menahu atas kejadian tersebut, apalagi sampai ada upaya memboikot usaha keluarga lain,” pinta kuntoro.
Ketua DAD simpang hulu Markus Memed dan Wakil Ketua DAD Sandai Ajen Sinolingga sepakat bahwa peradilan adat yang digelar hari ini menjadi keputusan yang mengikat dan dapat diterima semua pihak. Dalam keputusan adat dan sangsinya sudah menimbang dengan pertimbangan seadil-adilnya oleh 5 hakim adat. Tidak ada sangsi adat yang dianggap pemerasan,” terang memed.
“Semua dalam bentuk barang adat jika barang adat sulit dicari dapat diganti dengan senilai barang adat yang diputuskan. Kalaupun ada santunan itu kebijakan yang diambil oleh kekuarga tersangka dengan kesepakatan bersama keluarga korban. Oleh karena itu markus memet meminta jangan ada yang menyebar isu tidak benar di media sosial yang mendiskreditkan peradilan adat, jika itu terjadi DAD akan menuntut secara hukum adat tegas Ketua DAD mengakhiri.
(Roesliyani)