SIMALUNGUN, RADENMEDIA.ID – Badan Usaha Milik Nagori terlahir sebagai pendekatan baru dalam usaha meningkatkan ekonomi desa dan masyarakat, Dan langsung dikelolah serta dilaksanakan masyarakat dari desa.
Ironisnya, masih banyak ditemukan pengolahan badan usaha milik desa tersebut dilakukan serta dikelolah oleh pengulu di Nagori .oleh sebab itu pran serta kepala kecamatan harus lebih di tingkatkan dalam pengawasan.
Hal tersebut kini banyak menuai buah bibir di tengah tengah masyarakat , salah satunya Anton garingging selaku ketua aliansi wartawan asal Simalungun ( AWAS) di kediamannya saat dimintai tanggapan terkait pengelolaan dan pelaksana badan usaha milik Nagori di kab.simalungun. oleh Raden media Selasa 2 mei 2024.
Ia menjelaskan “Perlu ditingkatkannya pengawasan oleh kepala camatan di seluruh kab Simalungun. Terkhusus terkait laporan pertanggung jawaban badan usaha milik Nagori , Bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian negara dari kelakuan oknum pengulu yang hanya memperkaya diri sendiri.
Itu sesuai PP no 43 pasal 154 tahun 2014 menerangkan bahwa kepala kecamatan bertugas melakukan. Pembinaan dan pengawasan desa baik penyusuna perdes dan perkedes , administrasi pemerintah desa pengelolaan keuangan desa dan pendayagunan aset Dea serta penerapan dan penegakan peraturan dan perundang undangan.
Oleh sebab itu peran serta kepala kecamatan di setiap kabupaten Simalungun itu merupakan Kewajiban guna menghindari pengelolaan keuangan negara menjadi tidak sia sia dan tepat pada sasaran dan tujuannya,” Tutupnya.
(Hari Nasution)