Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
DaerahHukumNewsPemerintahan

BKD Laksanakan Sosialisasi LHKPN Seluruh Kades Se Kab. Pemalang

82
×

BKD Laksanakan Sosialisasi LHKPN Seluruh Kades Se Kab. Pemalang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250123 WA0215

PEMALANG, RADENMEDIA.ID – Demi tercipta nya peningkatan transparansi informasi publik dan menuju Indonesia Emas 2045.

Maka pedoman tersebut berdasarkan peraturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh Komisi (KPK).

Rekrutment

Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat (LHKPN) untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

Hal tersebut menjadi Peraturan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

IMG 20250123 WA0217
Para Kepala Desa Se Kecamatan Pemalang sedang mencermati pemaparan dari pelaksana (BKD) Kabupaten Pemalang tentang sistem aplikasi (LHKPN) di Aula kantor Kecamatan Pemalang, Doc.Raden Media.id Rabo 22 Januari 2025

Dalam hal ini melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang telah melaksanakan sosialisasi pedoman peraturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh Kepala Desa se Kabupaten Pemalang.

Dalam forum di Aula kantor Kecamatan Pemalang di jelaskan oleh Arief selaku pelaksana dari (BKD) Kabupaten Pemalang kepada para Kepala Desa Se Kecamatan Pemalang, Rabo 22 Januari 2025.

Formulir ini yang ada kop (KPK) wajib di isi oleh para peserta (LHKPN) sesuai akun dan email serta nomor hand phone pribadi masing-masing.

Artinya, apabila semuanya sudah terisi di form ini, maka hari ini bisa langsung di input atau entri, dan nanti ada balasan melalui email dan (SMS) masing-masing.

Maka diwajibkan akun atau email dan nomor hand phone yang masih aktif dan pastikan mempunyai hand phone handroit,”jelas Arief kepada para peserta (LHKPN).

Kemudian yang wajib dilaporkan, adalah harta kekayaan yang syah milik pribadi, apabila masih ada yang belum jelas, dapat hubungi nomor kontak saya (0811-2610-661) atau datang langsung ke kantor BKD diatas jam 15, jelas Areif pertanyaan dari Kepala Desa Bojongnangka.

Dalam hal ini disampaikan oleh Arief selaku pelaksana tugas dari (BKD) Kabupaten Pemalang kepada Raden Media.id, Rabo 22 Januari 2025 menjelaskan bahwa.

Hal ini berdasarkan peraturan Bupati nomor 34 di Akhir Desember tahun 2024, tadi saya beserta tim memberi penjelasan dengan teman-teman Kepala Desa guna supaya mempermudah teman-teman Kepala Desa pada saat input entri malalui aplikasi (LHKPN) masing-masing,”kata Arief.

Kemudian selain harta kekayaan pribadi yang wajib dilaporkan, termasuk mempunyai rumah milik pribadi tentu berdasarkan perlolehan (Nilai NJOP) antara bumi dan bangunan, dan sepeda motor serta mobil siaga di Desa, itu fasilitas negara, kecuali harta warisan yang belum syah.

Kami punya target di 14 hari di 14 Kecamatan se Kabupaten Pemalang, sementara hari ini baru dua Kecamatan berikut hari kemarin di Kecamatan Bantarbolang,”terang Arief usai melaksanakan di Aula kantor Kecamatan Pemalang.

Tiga jam kemudian, Raden Media.id konfirmasi kepada Eko Adi Santoso, SH.M.Kn selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Namun sementara belum ketemu dan hanya melalui staf (BKD).

“Pak Kaban lagi ada acara di luar kantor,”Jawab staf (BKD) Kabupaten Pemalang kepada Raden Media.id.(Red)