KARAWANG, RADENMEDIA.ID – Beredar foto syur yang diduga oknum wartawan sekaligus Pimpinan redaksi (Pimred) salah satu media online aktif di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam foto tesebut ia sedang tidur dengan wanita yang diduga sambil berpelukan tanpa mengenakan busana.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radenmedia.id wanita yang sedang menemani dalam satu ranjang tersebut statusnya bukan istri sah nya.
Awal beredar foto syur tersebut dari istri sah oknum wartawan itu sendiri, yang mengaku mendapatkan foto tersebut dari selingkuhan suaminya, ia tidak tau maksud dan tujuan atas kiriman foto tersebut. Ia menduga kemungkinan besar buat pamer atau memanas-manasi.
“Astaghfirullah, ada wartawan dan wartawati, bangga majang foto bugilnya. Wanita macam apakah? Sedangkan S (selingkuhan suaminya) itu orang lapangan, seorang ibu. Karma pasti berlaku, dan adil,” tulisnya istri sah oknum wartawan tersebut sembari melampirkan foto syur tersebut.
Ia kemudian menjelaskan kalau suaminya sudah lama tidak menafkahi keluarganya. Ia berani mempertanggung jawabkan ucapan itu meskipun di depan suaminya dan siap menanggung segala konsekuensinya.
“Kalau ga percaya, boleh kok di pertemukan. Anak-anak Ummi pun lagi menanti kelanjutannya. Apapun Keputusan U (oknum wartawan) Umi terima dengan lapang hati. Umi pegang sumpah dan janjinya. Umi ingin tau sampai dimana karirnya yang hanya bisa menipu istri dan keluarga,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, dewan penasehat Ikatawan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ferry Dharmawan menyesalkan atas adanya foto yang tidak senonoh oknum wartawan dan wartawati di Kabupaten Karawang.
“Saya menyesalkan atas beredarnya foto yang tidak senonoh yang diduga dibuat oleh oknum wartawan dan wartawati. Hal itu sudah mencoreng nama baik wartawan baik di Karawang, maupun di tanah air,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadukan oknum wartawan tersebut ke Dewan Pers dan Polres Karawang atas pelanggaran kode etik dan UU ITE.
“Dalam waktu dekat, IWO Karawang akan menyurati Dewan Pers atas pelanggaran kode etik, dan Polres Karawang atas UU ITE,” pungkasnya. (Rey/Red)