KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Robet T. Silun Wakil Ketua hubungan antar lembaga Dewan pimpinan pusat DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Telah membentuk pengurus DPC di tiap daerah,seperti di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat,(23/02/2024) tujuannya untuk menyatukan wartawan,bisa menulis sesuai ketentuan UU Pers.
Pesan DR.Suriyanto,PD,SH,M.H,S.KN Ketua Umum DPP PWRI dalam rilisan beritanya pada (HPN) hari pers nasional 2024,jadilah wartawan yang faham hukum,beretika,santun,baik dan menjunjung tigi kebersamaan kepada siapa saja,” Pesannya.
“Wartawan tidak boleh memberitakan seseorang tampa bukti atau konfirmasi kepada yang bersangkutan terdahulu,karena di dalam ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sudah diatur hak jawab, seseorang,agar memenuhi Ketentuan UU Pers tersebut,” Ucapnya.
PWRI hadir di Kabupaten Ketapang,untuk menjadi perimbangan dan mengawal pembangun lebih maju kedepannya,untuk kabupaten ketapang itu sendiri.
Insan pers adalah pilar ke 4 demokarasi Negara Republik Indonesia,adalah bagian dari sebuah negara melakukan pungsi kontrol sosial,yang terarah sesuai ketentuan UU Pers.
Wartawan tidak boleh menghakimi orang,karena bukan kewenangnya.
Wartawan tidak boleh jadi polisi,jadi jaksa dan jadi hakim,itu bukan kewenang wartawan,” Kata Robet T. Silun.
Robet T. Silun ingatkan kepada saudara saya wartawan yang tergabung di DPC PWRI Kabupaten Ketapang agar berhati-hati dalam menulis sebuah berita yang tidak ada faktanya,nanti akan berdampak buruk di kemudian hari.
Semoga PWRI hadir di Kabupateng Ketapang bisa merangkul semua rekan rekan wartawan yang ada di kabupaten ketapang,” Pungkasnya.
(Tim Red)