Pekanbaru, RADENMEDIA.id – Balai Besar POM di Pekanbaru rutin melakukan pengawasan Obat dan Makanan baik di sarana produksi dan distribusi sepanjang tahun. Perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu momen di mana potensi terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan, tentunya harus dipastikan bahwa pangan yang beredar adalah aman dan bermutu.
Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan lintas sektor melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan, kata Yosef Dwi Irwan selaku Kepala BBPOM di Pekanbaru di ruang kerjanya, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut Yosef mengatakan bahwa kegiatan intensifikasi dilaksanakan selama bulan Desember 2022 sampai dengan awal Januari 2023, di mana sampai dengan 23 Desember 2022 telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern (supermarket, toko), pasar tradisional, dan pembuat parcel di wilayah pengawasan BBPOM di Pekanbaru (Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Siak, Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Kuantan Singingi dan Kab. Kepulauan Meranti). Adapun hasil pemeriksaan adalah 85 sarana (95,50%) Memenuhi Ketentuan (MK) dan 4 sarana (4,50%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar 25 juta rupiah, terang Yosef.
“Terhadap temuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi Peringatan Keras. Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu : pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”, ujar Yosef
“BBPOM di Pekanbaru mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa”, tutupnya. (Hendra)