KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Di beberapa titik jalan protokol tikungan persimpangan dan di tempat tempat umum Alat Peraga Sosialisasi APS,di bongkar dan di turunkan oleh Bawaslu Bersama Satpol PP kabupaten Ketapang Kalbar (09/11/23).
Pasalnya banyak di temukan baliho APS yang terpasang memang ada pelanggaran,baik melanggar perda mau pun pelanggaran UU KPU
Peraturan pemerintah daerah kabupaten Ketapang nomor 1 tahun 2018 yang berbunyi penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.di sebutkan Herikurniawan staf Bawaslu kabupaten Ketapang pada Jumadi aktivis Laskar Anti korupsi LAKI di sela pembongkaran baliho di salah satu jalan protokol di kabupaten Ketapang pagi ini.
Lebih lanjut dikatakan,pemasangan alat peraga sosialisasi APS, harus memperhatikan tempat yang di larang dan tempat yang di perbolehkan, agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Juga memperhatikan materi muatan kalimat dan/atau tanda gambar alat peraga sosialisasi APS,dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
-coblos nomor urut
-simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Memperhatikan jadwal tahapan penetapan daftar calon tetap DCT yang di tetapkan sejak tanggal 3 Nopember 2023.
Sehingga di imbau pada seluruh calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum di mulainya masa kempanye pada tanggal 28 Nopember mendatang,”jelasnya.
Terkait ada pembongkaran baliho aps di beberapa ruas jalan utama kota Ketapang, jurnalis radenmedia.id melakukan konfirmasi pada Budianto S.Pi, Anggota Bawaslu kabupaten Ketapang. Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi (09/11/23).
Budianto S.Pi menjawab,” iya benar hari ini ada agenda pembongkaran baliho peserta pemilu maupun baliho lainya yang memang melanggar perda terutama yang berada di tikungan jalan karna bisa mengganggu pengguna jalan,”jelasnya.
“kegiatan ini juga sudah di ketahui oleh partai politik yang kami sampaikan pada rapat koordinasi bersama partai politik,bawaslu,dan pol PP pada hari selasa tanggal 7 Nopember lalu. “Dan poin penting juga kami sampaikan kepada partai pada rakor tesebut adalah..
1. Bawaslu kabupaten Ketapang berharap agar partai politik mensosialisasikan kepada para caleg yang sudah di tetapkan,tidak melakukan kampanye mulai dari tanggal 4 sampai dengan 27 november.
Karena waktu saat ini merupakan tahapan sosialisasi.
2. Memperhatikan materi muatan ,kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur :
– Coblos nomor urut
– simbol/gambar paku dan
– Materi muatan lainya yang memuat unsur ajakan untuk memilih,sebelum masuk masa kampanye,”papar nya. Ketika di tanya parpol apa,berdasarkan data di bawaslu yang lebih banyak pelanggaran?…Jawabnya,” untuk ini sementara masih kita inpentarisir pak tutup Budianto S.Pi.
(Roesliyani)