Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Praktek Judi Online, 12 Orang Jadi Tersangka

Avatar of Raden Media
2
×

Bareskrim Polri Bongkar Praktek Judi Online, 12 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20230128 WA0046

JAKARTA, RADENMEDIA.ID – Bareskrim Polri membongkar praktek judi online dengan modus pengiriman pesan melalui WhatsApp dan SMS. Dari pembongkaran itu 12 orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 4 orang lainnya masih buron.

“Modus operandi perjudian online ini dimana para pelaku secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktek perjudian online dengan menggunakan website www.mastertogel78live.com. cara pelaku menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

12 tersangka itu yakni JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Ramadhan kemudian menambahkan para member judi online itu tergiur dengan harapan cepat menjadi kaya mendadak jika mengikuti perjudian tersebut.

“Website master togel ini adalah permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring hingga banyak orang tergiur, dengan uang panas ini dan menganggap akan jadi kaya secara mendadak bila mengikuti permainan judi tersebut,” imbuhnya

Para tersangka ditangkap di lokasi yang sama, yaitu di sebuah kondominium di wilayah Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1) lalu.

Ramadhan mengatakan para tersangka dapat meraup keuntungan Rp 2 miliar setiap bulan melalui judi online tersebut.

“Dalam perjudian online ini kurang lebih ada 3.000 member atau users yang jadi korban dengan kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar. Atas pengungkapan ini, tentu dilakukan langkah-langkah dittsiber dengan mengungkap perjudian online ini, dan 12 orang pelaku itu sebagai penyelenggara perjudian online,” tuturnya

Ramadhan membeberkan barang bukti yang disita dari para tersangka. Di antaranya 8 unit CPU, 9 laptop, 36 ponsel, hingga 20 rekening yang diblokir.

Para tersangka dikenai Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP, yaitu Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dilansir dari Antara, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rainhard Hutagaol mengatakan komplotan ini menjalankan praktik judi online selama 3 bulan. Setiap bulan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 2 miliar.

“Backlink pernah ungkap sekali. Mastertogel juga hasil pengembangan kami dari backlink, pengembangan situs-situs pemerintah, termasuk pengiklan di website pemerintah,” ucapnya.

Dikatakannya, Polisi kini tengah memburu 4 tersangka lainnya, yakni ST, PT, AN, dan LR. Dua orang di antaranya diduga bos dari judi online.  (Red)