Simalungun, RADENMEDIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dolok Batu Nanggar, Jumat 21 Desember 2022. Anehnya, terdapat nama yang lolos dalam seleksi tersebut yang masih aktif sebagai Aparatur Desa.
Pengumuman KPU No.07/PP 04,1-pul/1208/2022 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dolok Batu Nanggar yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2022 masih menjadi sorotan.
Dari informasi yang dihimpun, penetapan hasil seleksi calon anggota panitia PPK yang di keluarkan KPU Kabupaten Simalungun tersebut diantaranya masih aktif menjabat sebagai aparatur desa atau Kepling.
Meski begitu, pihak KPU Kabupaten Simalungun hingga berita ini diunggah belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Tokoh Pemuda di Kelurahan Serbalawan, Dedi menyampaikan, menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 2022 tidak secara jelas menerangkan larangan bahwa Aparatur Desa (Kepling) tidak di ijinkan untuk menjadi peserta seleksi maupun calon anggota PPK.
Namun, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 21 berbunyi syarat menjadi calon anggota KPU Propinsi maupun Kab/Kota yang tertuang di huruf j menerangkan, “setiap yang memiliki jabatan di pemerintahan, politik baik BUMN dan BUMDA siap mengundurkan diri dari jabatan yang di embannya.
Selain itu, kata Dedi, Aparatur Desa yang merangkap jabatan sangat di ragukan integritasnya. Sebab tugas jabatan aparatur desa yang sangat padat dan berat karena harus melayani masyarakat.
“Dan begitu juga tugas yang berat dan penuh tanggung jawab penyelenggara yang besar untuk sukses nya pemilu 2024 akan datang, sudah barang tentu rangkap jabatan itu faktor pengganggu tugas dan mengurangi integritas jabatan yang di emban kedepannya,” terangnya.
“Namun, untuk UU Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 apakah masih berlaku dan bisa di gunakan sebagai acuan, baik syarat maupun larangan setelah keluar PKPU no 8 tahun 2022. Langsung saja tanya ke pihak KPU Kabupaten Simalungun, karna pihak KPU yang lebih paham dan lebih mengetahui terkait peraturan maupun UU Republik Indonesia,” sambung Dedi.
Sementara itu Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Simalungun, Fuji saat dihubungi melalui seluler milik Jhon Roy yang merupakan petugas KPU berjanji akan memberikan keterangan sepulang dari tugas luar kota.
“Sampaikan kepada wartawan tersebut, sampai saya pulang dari Medan, terkait itu, urusan saya”, ucap Fuji saat dihubungi Jhon Roy.
(Nasution)