Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
KriminalHukum

Akun Bayu Samboja Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menghina Profesi Wartawan

Avatar of redaksi
114
×

Akun Bayu Samboja Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menghina Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231113 WA0043

KARAWANG, RADENMEDIA.ID – Sejumlah Jurnalis Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melaporkan tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan seseorang di media sosial Facebook dengan akun Bayu Samboja, Senin (13/11/2023).

Jurnalis tersebut,  Maman Rusmana alias Kerung, dari FJR POST, Alim dari Media Tinta Merah, Jumar Setiabudi dari Jajaran Organisasi SWI DPD Karawang, dan Kosim dari Media Wios.

Keempat orang tersebut diterima di Polsek Rengasdengklok, tapi karena materi laporannya menyangkut ITE, pengaduan wartawan tersebut diarahkan ke Polres Karawang.

Didampingi dua orang anggota Polsek Rengasdengklok, para jurnalis tersebut membuat laporan di Polres Karawang, Senin 13 Nopember 2023.

Bermula didapat dari aplikasi Facebook akun Bayu Sampoja  memposting status yang diduga bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kata ” Wartawan Kelas Tai Anjing”.

Menurut info pemilik akun tersebut berdomisili di Desa Teluk Bango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Di ruang Kasi Pidana Umum Polres Karawang, perwakilan pelapor, Maman Rusmana membeberkan kronologi dugaan pelecehan dan penghinaan pada wartawan,  yang ditunjukan kepada seluruh wartawan karena tidak disertai kata oknum.

Di area Polres Karawang, Maman Rusmana mengatakan kepada media ini, “saya atas nama wartawan FJRpost dan mewakili semua rekan yang ikut komen di FB terduga dengan nama Akunnya Bayu Samboja. Dan saya sempat menyampaikan keberatan saya di komen tersebut, karena dalam pemahaman saya itu telah menghina, menebar kebencian, dan mencederai hati insan pers. Saya telah melaporkan Pengaduan (Lapdu) yang ditangani Staf Reserse Kriminal Umum, Polres Karawang. Dan alhamdulillah sudah ditanggapi dalam bentuk pelaporan yang sah sesuai hukum yang berlaku”, pungkasnya.

 

(Reynaldi)