Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
Politik

Ada 7 Desa Yang Diperpanjang Pendaftaran Calon Anggota PKD Kecamatan Gunung Megang, Berikut Rinciannya

2
×

Ada 7 Desa Yang Diperpanjang Pendaftaran Calon Anggota PKD Kecamatan Gunung Megang, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Ada 7 Desa Yang Diperpanjang Pendaftaran Calon Anggota PKD Kecamatan Gunung Megang, Berikut Rinciannya

Muara Enim, RADENMEDIA.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Senin 23 Januari 2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Megang Azwar Anas didampingi anggota Ahmad Roby dan Anggun Septiyani mengatakan, ada tujuh desa dalam Kecamatan Gunung Megang yang dilakukan perpanjangan calon anggota PKD.

Rekrutment

Tujuh desa itu yakni Desa Panang Jaya, Gunung Megang Dalam, Perjito, Tanjung Muning, Sidomulyo, Sumaja Makmur dan Bangun Sari.

Dijelaskan oleh Azwar, alasan perpanjangan masa pendaftaran itu karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan atau belum mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan.

“Sesuai pedoman dari Bawaslu, kita melakukan perpanjangan masa pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa selama tiga hari, yakni mulai tanggal 24-26 Januari 2023,” ungkap Azwar.

Azwar melanjutkan, syarat pendaftaran dan kelengkapan berkas, sama seperti pengumuman sebelumnya, hanya saja perpanjangan kali ini dikhususkan untuk pendaftar berjenis kelamin perempuan.

“Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran ini, kita akan mengumumkan calon PKD yang lulus seleksi administrasi pada 28 Januari 2023, dan tes wawancara dilaksanakan tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2023,” imbuhnya.

Dirinya melanjutkan, bagi masyarakat yang mau mendaftar, dapat mengambil formulir di sekretariat Panwaslu Kecamatan Gunung Megang yang beralamat di Jalan Negara No 48 Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

“Kami sampaikan bahwa rekrutmen ini tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.

(Suryadi)